Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan koridor dapat dimohonkan terhadap koridor yang telah habis jangka waktu izinnya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, dan dilengkapi persyaratan peta koridor yang akan digunakan dengan skala 1 : 25.000 beserta penjelasan panjang dan kondisi koridor, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan.
9. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
