Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimakud pada pasal 6 ayat (2) tidak dipenuhi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menolak permohonan. 7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda