Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Pembuatan Koridor diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Gubernur, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal ;
b. Kepala Dinas Provinsi ;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
6. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
