Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2), dapat diberikan terhadap koridor yang telah ada dan dibuat secara sah serta sudah tidak ada pemegang izinnya. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda