Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Izin pembuatan koridor pada hutan produksi dapat diberikan kepada :
a. Pemegang IUPHHK pada hutan alam;
b. Pemegang IUPHHK pada hutan tanaman;
c. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu; atau
d. Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.
(2) Izin penggunaan koridor pada hutan produksi dapat diberikan kepada :
a. Pemegang IUPHHK pada hutan alam;
b. Pemegang IUPHHK pada hutan tanaman;
c. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu; atau
d. Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.
(3) Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak termasuk bagi pemegang izin pinjam pakai.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
