Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Izin pembuatan koridor dapat diberikan pada :
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Areal Penggunaan Lain.
(2) Izin penggunaan koridor dapat diberikan pada :
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Hutan Lindung;
c. Areal Penggunaan Lain.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
