Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
8. Koridor adalah jalan angkutan dapat berupa jalan darat, kanal, lori/rel, atau lainnya yang dibuat dan atau dipergunakan terutama untuk mengangkut hasil hutan kayu atau bukan kayu, atau hasil produksi industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu dari areal IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK atau areal industri primer hasil hutan ke tempat penimbunan kayu/log pond di tepi sungai/laut atau tempat lain dengan melalui areal hutan di luar areal IUPHHK/BK pada hutan alam atau pada hutan tanaman, IPK atau areal industri primer hasil hutan yang bersangkutan. 9. Izin Pembuatan koridor adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK untuk membuat dan menggunakan jalan angkutan kayu di luar areal izinnya. 10. Izin penggunaan koridor adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK untuk menggunakan koridor yang telah ada dan tidak ada pemegang izinnya. 11. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), tukar menukar, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda