Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010, Nomor 378) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: