Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Pendamping adalah Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Penyuluh Kehutanan Swasta dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sesuai dengan kompetensinya.
4. Institusi penyelenggara pembangunan kehutanan adalah lembaga pemerintah, swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) maupun pihak lainnya yang melakukan kegiatan pembangunan kehutanan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
5. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
6. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan dengan tetap menjaga kelestariannya.
7. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
8. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disebut HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Kebun bibit rakyat yang selanjutnya disebut KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui pembuatan/pengadaan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya dapat bersumber dari dana pemerintah atau non pemerintah.
12. Hutan desa yang selanjutnya disebut HD adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
13. Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disebut HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
14. Model desa konservasi yang selanjutnya disebut MDK adalah desa yang dijadikan model dalam upaya memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan konservasi dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, serta aspek lainnya dan akan menjadi contoh dalam pemberdayaan di tempat lain.
15. Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
16. Pelaku usaha adalah perorangan warganegara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
17. Penyuluh kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
18. Penyuluh kehutanan swadaya masyarakat yang selanjutnya disebut PKSM adalah penyuluh swadaya yang merupakan anggota masyarakat dan secara aktif berperan melaksanakan upaya-upaya penyuluhan kehutanan dalam rangka mendukung pembangunan kehutanan.
19. Penyuluh kehutanan swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
(1) Pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan meliputi kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat di bidang :
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemetaan partisipatif, HKm, HTR, HD, RHL, KBR, Hutan Rakyat Kemitraan, MDK, pencegahan kebakaran hutan, pengembangan daerah penyangga, dan jasa lingkungan.