Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 Tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: