Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
Penilaian Usulan BKUHHBK-HTI Sagu meliputi seluruh rencana kegiatan dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari, yang meliputi aspek produksi, pembinaan sosial dan keseimbangan lingkungan, sebagaimana sistematika dalam Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda
