Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan BKUPHHBK-HTI Sagu disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HTI Sagu. (2) Pedoman penyusunan BKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran III Peraturan ini. (3) Usulan BKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Bupati/Walikota untuk disahkan, dengan tembusan kepada Gubernur, Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dan Kepala UPT. (4) Usulan BKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur dan Menteri diajukan kepada Gubernur untuk disahkan, dengan tembusan kepada Bupati, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id