Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHBK-HTI Sagu dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHBK-HTI Sagu dengan format sebagaimana yang tercantum pada Lampiran III Peraturan ini. (2) Usulan BKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang. (3) BKUPHHBK-HTI Sagu hanya dapat diberikan satu kali dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak BKUPHHBK-HTI Sagu disetujui.
Koreksi Anda