Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) RKTUPHHBK-HTI Sagu berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender.
(2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu maka usulan revisi diajukan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Revisi RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan disetujui oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(4) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan apabila terdapat:
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam;
c. perubahan RKUPHHBK-HTI Sagu
(5) Usulan revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan atau GANIS-PHPL Canhut serta ditandatangani oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HT, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Masa berlaku revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu ditetapkan sampai dengan berakhirnya RKTUPHHBK-HTI Sagu yang direvisi.
Koreksi Anda
