Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHBK-HTI Sagu atau Revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berjalan, maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya. (2) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi target RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHBK.
Koreksi Anda