Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHBK-HTI Sagu atau Revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berjalan, maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya.
(2) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi target RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHBK.
Koreksi Anda
