Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan penilaian dan pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Bupati/Walikota, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu.
(2) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Gubernur dan Menteri, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu.
(3) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan.
(4) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu meliputi penetapan TPn, TPK/Logpond, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trace jalan.
Koreksi Anda
