Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HTI Sagu.
(2) Pedoman penyusunan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
(3) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Bupati/Walikota untuk disahkan, dengan tembusan kepada Gubernur, Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dan Kepala UPT.
(4) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur dan Menteri diajukan kepada Gubernur untuk disahkan, dengan tembusan kepada Bupati, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT.
Koreksi Anda
