Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanaman sagu yang dipanen dan dimasukkan dalam RKTUPHHBK-HTI Sagu yakni tanaman sagu yang siap dipanen. (2) Untuk penetapan rencana produksi pada RKTUPHHBK-HTI Sagu, dilakukan inventarisasi secara sensus terhadap seluruh tanaman sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam areal kerja. (3) Pada setiap tanaman sagu yang siap panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda yang dapat terlihat dengan jelas. (4) Penebangan tanaman sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedekat mungkin dengan permukaan tanah dan diupayakan arah rebah tidak merusak tanaman lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id