Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota melakukan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Bupati/Walikota, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu.
(2) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur melakukan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Gubernur, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Menteri, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu.
(4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur untuk melaksanakan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan.
Koreksi Anda
