Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
Budidaya dan pemanenan sagu adalah sistem tebang pilih dengan permudaan buatan dan atau permudaan alam, yang dikembangkan dengan anakan atau dengan biji.
Koreksi Anda
