Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.29/Menhut-II/2010 Tanggal : 25 Juni 2010 Tentang : Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam hukatn Tanaman Industri Sagu FORMAT PENYUSUNAN USULAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKUPHHBK) HTI SAGU Halaman Sampul/Judul Pada bagian atas halaman sampul memuat judul buku: Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu Untuk Jangka Waktu 10 (sepuluh) Tahun Periode Tahun..... s/d ...... atas nama PT. ................di Provinsi........ Pada bagian tengah memuat informasi mengenai Nomor dan tanggal SK IUPHHBK-HTI Sagu serta luas areal kerja. Pada bagian bawah memuat informasi mengenai nama Kabupaten dan Provinsi di mana IUPHHBK- HTI Sagu dimaksud berlokasi. Halaman Persetujuan Halaman persetujuan memuat informasi yang ada pada halaman sampul, dengan menambahkan informasi pada bagian bawah sebelah kiri mengenai lokasi, nomor dan tanggal persetujuan, nama dan NIP pejabat yang memberi persetujuan, sedangkan pada bagian bawah sebelah kanan memuat informasi tentang nama dan jabatan Direksi pemegang IUPHHBK-HTI Sagu. Ringkasan Eksekutif Ringkasan Eksekutif memuat uraian singkat dan padat yang menggambarkan seluruh rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam HTI Sagu. Kata Pengantar Kata Pengantar memuat uraian singkat mengenai pentingnya penyusunan rencana kerja usaha sebagai dasar dan pedoman penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaksanaan operasional usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam HTI Sagu. Daftar Isi Daftar isi memuat sistematika rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu secara berurutan. Daftar Tabel Daftar Tabel memuat seluruh judul tabel yang disajikan dalam buku RKUPHHBK-HTI Sagu secara berurutan. Daftar Gambar Daftar Gambar memuat seluruh judul gambar/grafik/flowchart yang disajikan dalam buku RKUPHHBK-HTI Sagu dalam hutan tanaman secara berurutan. Daftar Lampiran Daftar Lampiran memuat seluruh judul Lampiran yang disajikan dalam buku RKUPHHBK-HTI Sagu dalam hutan tanaman secara berurutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id