Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, wajib diproses persetujuannya berdasarkan Peraturan ini dan masa berlakunya ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT belum tersedia, RKUPHHBK-HTI Sagu dan RKTUPHHBK-HTI Sagu dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHBK sampai dengan tahun 2010 sejak diterbitkannya Peraturan ini.
(3) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib mengadakan GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 jo. Nomor P.20/Menhut-II/2010 tentang Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
Koreksi Anda
