Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.