Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010, Nomor 376) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012, Nomor 1025) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: