Pasal 1
LINGKUP KEGIATAN BLM-PPMPBK Kegiatan BLM-PPMPBK dalam surat perjanjian kerjasama ini adalah penyaluran dana BLM untuk kegiatan sesuai dengan RUKK yang telah disetujui dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SPKS ini.
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN BLM-PPMPBK A. Penyaluran Dana