Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar adalah Jabatan Eselon II.b.
(2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan Eselon III.b
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah Jabatan Eselon IV.a.
Koreksi Anda
