Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Besar menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Besar.
Koreksi Anda