Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Besar sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
