Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
