Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik Negara; dan b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id