Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Data, Informasi dan Diseminasi mempunyai tugas mengelola data dan informasi hasil-hasil penelitian, menyiapkan data dan informasi untuk penerbitan statistik, memfasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, menyelenggarakan penyebarluasan hasil-hasil penelitian kehutanan melalui penerbitan publikasi, pameran, ekspose, lokakarya, gelar teknologi, temu- wicara, policy-brief serta penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Seksi Kerjasama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan kerjasama penelitian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan capaian/hasil kerjasama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil-hasil penelitian, mengelola sarana penelitian mencakup laboratorium, green house, bengkel kerja, stasiun penelitian dan pengelolaan hutan penelitian.
Koreksi Anda
