Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 9, Bidang Data, Informasi dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data hasil-hasil penelitian, fasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, penyiapan bahan penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek), penyiapan saran-saran kebijakan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan pengelolaan hutan penelitian; dan
b. penyiapan bahan perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil- hasil penelitian, serta pengelolaan sarana penelitian termasuk hutan penelitian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
