Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa.
Koreksi Anda