Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Penelitian Dipterokarpa menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian pelaksanaan penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa;
b. penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa;
c. pelaksanaan penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pengembangan teknologi hasil penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa;
f. penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek) hasil-hasil di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa;
g. pengelolaan kawasan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai Besar;
h. pelaksanaan pengelolaan keuangan Balai Besar;
i. pengelolaan sarana prasarana penelitian Balai Besar;
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar; dan
k. pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
Koreksi Anda
