Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Penelitian Dipterokarpa menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian pelaksanaan penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa; c. pelaksanaan penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pengembangan teknologi hasil penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa; f. penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek) hasil-hasil di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa; g. pengelolaan kawasan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai Besar; h. pelaksanaan pengelolaan keuangan Balai Besar; i. pengelolaan sarana prasarana penelitian Balai Besar; j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar; dan k. pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
Koreksi Anda