Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut- II/2007, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dengan mengubah angka 7 dan menambah dua angka baru yaitu angka 8 dan angka 9 sehingga berbunyi sebagai berikut: