Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam selanjutnya disingkat IUPHHK-HA, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan disingkat HPH, adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
3. Penyerahan kembali izin adalah izin yang diserahkan oleh pemegang izin bukan karena adanya kebijakan Pemerintah.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat dengan IUPHHK adalah IUPHHK-HA atau IUPHHK-HT.
4. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
6. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.