Pasal 1
Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 tentang Kerjasama Operasi (KSO) pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2012.