Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil audit kinerja dilakukan oleh Inspektur Jenderal dan pimpinan satuan kerja Eselon I terkait dan/atau pimpinan satuan kerja Eselon I yang bertanggung jawab atas program terkait.
(2) Inspektur Jenderal secara periodik menilai kemajuan tindak lanjut rekomendasi hasil audit kinerja dan melaporkannya kepada Menteri.
Koreksi Anda
