Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan auditan wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil audit kinerja dan melaporkannya paling lambat satu bulan setelah laporan hasil audit kinerja diterima.
(2) Pimpinan auditan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
