Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan audit kinerja adalah tim audit kinerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Inspektur Jenderal, sesuai RAB yang diusulkan oleh Inspektur sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3). (2) Tim audit kinerja dapat terdiri atas a. Penanggung Jawab, b. Pengendali Mutu, c. Pengendali Teknis, d. Ketua Tim, dan e. Anggota Tim. (3) Tim audit kinerja sekurang-kurangnya terdiri atas a. Penanggung Jawab, b. Ketua Tim, dan c. Anggota Tim. (4) Dalam hal diperlukan, tim audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh tenaga lain sesuai kompetensinya. (5) Berdasarkan surat perintah tugas (SPT), tim audit kinerja menyusun program kerja audit (PKA) yang akan digunakan sebagai pedoman kerja pelaksanaan audit. (6) Program kerja audit (PKA) memuat uraian langkah kerja audit kinerja, alokasi waktu dan sumber daya, disusun oleh ketua tim atas persetujuan Inspektur. (7) Langkah kerja audit kinerja dalam program kerja audit (PKA) disusun dengan memperhatikan unsur dan bobot faktor penentu keberhasilan kinerja yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1).
Koreksi Anda