Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Audit kinerja dilakukan melalui tahapan sebagai berikut : a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; c. Pelaporan hasil; dan d. Pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut hasil audit kinerja.
Koreksi Anda