Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan unsur dan bobot masing-masing faktor penentu keberhasilan kinerja dilakukan Inspektur Jenderal dengan pertimbangan dari Pimpinan Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
(2) Tata cara penetapan unsur dan bobot faktor penentu keberhasilan kinerja diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja.
Koreksi Anda
