Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja meliputi:
a. MENETAPKAN sasaran audit yang dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT);
b. membentuk tim audit kinerja;
c. menerbitkan surat perintah tugas (SPT);
d. mengkoordinasikan penetapan tujuan dan lingkup program kerja audit kinerja (PKA);
e. menandatangani laporan hasil audit kinerja (LHA);
f. menyampaikan laporan hasil audit kinerja kepada satuan kerja; dan
g. memantau dan mendorong pelaksanaan tindak lanjut hasil audit kinerja untuk peningkatan kinerja satuan kerja.
Koreksi Anda
