Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup audit kinerja, meliputi :
a. pengujian atas kinerja tugas dan fungsi, program, atau kegiatan; dan
b. pengujian atas kinerja fungsi lainnya atas perintah atasan yang terdokumentasikan.
Koreksi Anda
