Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.
31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.