Pasal 1
(1) Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan.
(2) Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Sekretaris.