1. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
2. IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
3. IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
4. IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, www.djpp.kemenkumham.go.id
pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
5. Penggantian nilai tegakan adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.
6. Nilai tegakan adalah harga yang dibayar berdasarkan Laporan Hasil Produksi.
7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
9. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
10. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL yang telah dibebani izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.
11. Hutan produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
12. Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
13. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
13a.Dispensasi adalah persetujuan yang ditetapkan oleh Menteri, dalam jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, untuk melaksanakan kegiatan persiapan berupa pembibitan, persemaian, dan/atau prasarana dengan luasan yang sangat terbatas.
14. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan www.djpp.kemenkumham.go.id
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
16. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang.
17. RKT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHK (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu).
17a.Bagan Kerja adalah rencana kerja pelaksanaan IPK yang dibuat oleh pemohon IPK.
18. Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut SPP-GR adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban penggantian nilai tegakan yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
19. Bendaharawan Penerima Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk menerima dan menyetor ke Kas Negara dan mengadministrasikan penggantian nilai tegakan.
19a.Hak Guna-Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pokok Agraria.
19b.Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada petak/blok yang ditetapkan.
20. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan.
23. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
24. Gubernur adalah Kepala penyelenggara pemerintahan daerah Propinsi sesuai dengan wilayah kerjanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
25. Bupati/Walikota adalah Kepala penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerjanya.
26. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
27. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota.
28. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai dengan wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
28a.Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) adalah unit pelaksana teknis di bidang pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
29. Pejabat Penagih SPP-GR adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
30. APHI adalah Asosiasi Pengusahaan Hutan INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) dihapus.
3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
(1) Berdasarkan Keputusan pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(1a) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Pejabat Pengesah LHP sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan pembayaran penggantian nilai tegakan.
4. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a) sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
(1) Berdasarkan Keputusan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, www.djpp.kemenkumham.go.id
yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan, dengan membayar lunas kewajiban PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penebangan pohon, penyaradan, pembagian batang, pengukuran, pengumpulan kayu, dan pelaporan di dalam arealnya.
(3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Ganis-PHPL-PKB-R atau Ganis-PHPL-PKB-J yang dimiliki oleh perusahaan atau menggunakan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
(1) Sebelum melaksanakan kegiatan pembukaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib melakukan Timber Cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) atas areal yang akan dilakukan pembukaan lahan sesuai dengan rencana kegiatan pertahun.
(2) Pelaksanaan Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh tenaga Wasganis-Canhut dari Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Berdasarkan hasil Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan diwajibkan menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 100% (seratus persen) dari taksiran volume tebangan berdasarkan rekapitulasi LHC.
(4) Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperbaharui setiap tahun selama jangka waktu izin pinjam pakai, dan disimpan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dapat dicairkan setiap saat apabila dipenuhinya kewajiban pembayaran iuran kehutanan.
10. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
Prosedur pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), sebagai berikut:
a. Kayu hasil penebangan wajib dilakukan pengukuran dan dibuatkan LHP oleh Ganis-PHPL-PKB-R atau Ganis-PHPL-PKB-J sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. LHP sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaporkan untuk dimintakan pengesahan oleh pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai, dan Kepala BPKH dengan dilampiri:
1. Foto copy izin pinjam pakai; dan
2. Bukti penyampaian Bank Garansi dari bank pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
c. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi (P2LHP) untuk dilakukan pemeriksaan atas kesesuaian:
1. Areal penebangan berdasarkan lokasi sesuai izin pinjam pakai;
dan
2. LHP dengan fisik kayu.
d. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai, P2LHP melakukan pengesahan LHP sebagai dasar pengenaan PSDH, DR, dan penggantian nilai tegakan.
e. Berdasarkan LHP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pejabat Penagih menerbitkan SPP-PSDH, SPP-DR dan SPP-GR.
f. Setelah terbitnya SPP sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka dalam tenggang waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja Wajib Bayar harus melunasi melalui Bank Persepsi yang telah ditetapkan.
12. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
Prosedur pembukaan lahan pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengenaan PSDH, DR, dan Penggantian Nilai Tegakan sebagai berikut:
a. Laporan yang disampaikan pemegang HGU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dilengkapi persyaratan:
1. Foto copy HGU yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang;
2. Foto copy akte pendirian perusahaan pemegang HGU atau foto copy KTP apabila pemegang HGU perorangan; dan
3. Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan;
b. Dalam hal areal HGU berasal dari APL tidak diperlukan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3.
c. Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota memerintahkan kepada Wasganis-PHPL-Canhut untuk melaksanakan timber cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) terhadap potensi hasil hutan kayu yang dimohon untuk dimanfaatkan/pembukaan lahan.
d. Atas dasar hasil cruising sebagaimana dimaksud huruf c, dibuat laporan hasil cruising yang dilengkapi dengan Berita Acara.
e. Berdasarkan hasil cruising sebagaimana dimaksud huruf c, pemegang HGU melakukan pembukaan lahan/penebangan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
hasil penebangan dilakukan pengukuran untuk penetapan volume kayu yang dituangkan dalam Daftar Kayu Bulat (DKB) sebagai dasar pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan.
f. Dalam hal pemegang HGU tidak memiliki tenaga yang berkualifikasi sebagai Ganis-PHPL-PKB atau Ganis-PKB-J, pengukuran Kayu Bulat dapat dibantu oleh Wasganis-PKB-R atau Wasganis-PKB-J yang berasal dari Dinas Kabupaten/Kota.
g. Berdasarkan Daftar Kayu Bulat (DKB), Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota memerintahkan Pejabat Penagih PSDH, DR dan Pejabat Penagih penggantian nilai tegakan, untuk menerbitkan SPP PSDH, SPP DR dan SPP-GR.
h. Atas SPP PSDH, SPP DR dan SPP-GR, pemegang HGU melakukan pembayaran di Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Atas bukti setor PSDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan yang setoran tersebut telah masuk ke rekening Bendaharawan Penerima Kementerian Kehutanan, pemegang HGU dapat mengajukan permohonan pengangkutan kayu bulat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 30, dihapus.
15. Ketentuan Pasal 31, dihapus.
16. Ketentuan Pasal 32, dihapus.
17. Ketentuan Pasal 35, dihapus.
18. Ketentuan Pasal 36, dihapus.
19. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta menambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut :
(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diajukan kembali sebelum izin berakhir kepada Pejabat Penerbit IPK.
(3) Dalam hal IPK telah berakhir, tetapi di dalam areal masih terdapat kayu hasil penebangan, maka pejabat penerbit IPK dapat memperpanjang masa berlaku IPK sampai selesainya pengangkutan kayu.
20. Ketentuan Pasal 46, dihapus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 48 A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 48 A Kepala Dinas Propinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan penebangan pohon dari izin pinjam pakai kawasan hutan.
21. Ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pemegang IPK wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi IPK kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(2) Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Direktur Jenderal atas realisasi IPK atau pelaksanaan penebangan pohon dari izin pinjam pakai kawasan hutan.
23. Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 55 A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 55 A
(1) Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (SPP-GR) untuk Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman, yang diterbitkan sebelum tanggal 9 Februari 2012 tetap berlaku.
(2) Terhadap kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman yang sudah dibuat Laporan Hasil Produksi (baik yang sudah disahkan maupun belum disahkan) sebelum tanggal 9 Februari 2012, tetap diterbitkan SPP-GR.
(3) Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (SPP-GR) untuk penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman yang diterbitkan berdasarkan LHP sejak tanggal 9 Februari 2012, dinyatakan tidak berlaku.