Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.58/MENHUT-II/2008 TENTANG KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu WAS- GANISPHPL melalui peringatan karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini :
f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Kartu Penguji Hasil Hutan dan Kartu Pengawas Penguji Hasil Hutan yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-II/2003 dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya penerbitan atau perpanjangan kartu mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan ini.
(2) Kartu Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) dan Kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WASGANISPHPL) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut- II/2008 sebelum diterbitkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya untuk penerbitan atau perpanjangan kartu mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan ini.
10. Ketentuan Lampiran 1 Bab IV huruf B angka 2, dihapus.
11. Ketentuan Lampiran 1 Bab IV huruf B angka 3 diubah dan menambah 1 (satu) angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut :
3. Setelah menerima permohonan penerbitan kartu GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1, Kepala Balai MENETAPKAN Nomor Register Kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
Contoh penomoran register :
00001-01/PKB-R/I/2010 Keterangan :
00001 = Nomor Urut Register (nomor urut dari Balai masing- masing) 01 = Kode Wilayah BPPHP yang menerbitkan kartu PKB-R = Kualifikasi GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba I = Kode Provinsi
= Tahun pengangkatan dan penebitan kartu GANISPHPL
10. Kode Wilayah BPPHP dalam Nomor Register Kartu GANISPHPL 01 = BPPHP Wilayah I 02 = BPPHP Wilayah II 03 = BPPHP Wilayah III 04 = BPPHP Wilayah IV 05 = BPPHP Wilayah V 06 = BPPHP Wilayah VI 07 = BPPHP Wilayah VII 08 = BPPHP Wilayah VIII 09 = BPPHP Wilayah IX 10 = BPPHP Wilayah X 11 = BPPHP Wilayah XI 12 = BPPHP Wilayah XII 13 = BPPHP Wilayah XIII 14 = BPPHP Wilayah XIV 15 = BPPHP Wilayah XV 16 = BPPHP Wilayah XVI 17 = BPPHP Wilayah XVII 18 = BPPHP Wilayah XVIII
12. Ketentuan Lampiran 1 Bab VI huruf B angka 3 point b nomor 6), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
6) Surat keterangan mengikuti penyegaran apabila sudah habis masa berlakunya.
13. Ketentuan Lampiran 2 Bab III huruf B angka 2, dihapus.
14. Ketentuan Lampiran 2 Bab III huruf B angka 3 diubah dan menambah 1 (satu) angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut :
3. Setelah menerima permohonan penerbitan kartu WAS-GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1, Kepala Balai MENETAPKAN Nomor Register Kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
221, No.2010 10 Contoh penomoran register :
00001-01/WAS-PKB-R/I/2010 Keterangan :
00001 = Nomor Urut Register (nomor urut dari Balai masing- masing) 01 = Kode Wilayah BPPHP yang menerbitkan kartu PKB-R = Kualifikasi WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba I = Kode Provinsi 2010 = Tahun pengangkatan dan penebitan kartu WAS- GANISPHPL
10. Kode Wilayah BPPHP dalam Nomor Register Kartu GANISPHPL 01 = BPPHP Wilayah I 02 = BPPHP Wilayah II 03 = BPPHP Wilayah III 04 = BPPHP Wilayah IV 05 = BPPHP Wilayah V 06 = BPPHP Wilayah VI 07 = BPPHP Wilayah VII 08 = BPPHP Wilayah VIII 09 = BPPHP Wilayah IX 10 = BPPHP Wilayah X 11 = BPPHP Wilayah XI 12 = BPPHP Wilayah XII 13 = BPPHP Wilayah XIII 14 = BPPHP Wilayah XIV 15 = BPPHP Wilayah XV 16 = BPPHP Wilayah XVI 17 = BPPHP Wilayah XVII 18 = BPPHP Wilayah XVIII
15. Ketentuan Lampiran 2 Bab IV huruf B angka 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Permohonan perpanjangan Kartu berupa perpanjangan surat pengangkatan dan Kartu WAS-GANISPHPL disampaikan kepada Balai paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir melalui pimpinan Instansi.
16. Ketentuan Lampiran 3 Bab II huruf B nomor A dan D diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
B. Unsur pada Kriteria Penilaian Kinerja Unsur yang dinilai dan bobot nilai penilaian kinerja GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL, yaitu :
NO KRITERIA/ INDIKATOR BOBOT (%) UNSUR YANG DINILAI NILAI SKALA INTENSITAS NILAI MAKS TERTIMBANG 1 2 3 4 5 6 A.
Pemahaman dan Penguasaan Peraturan
1. Memahami dan menguasai peraturan bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari 5
a. Sangat memahami dan menguasai
b. Cukup memahami dan menguasai
c. Tidak memahami dan menguasai
3.00
1.50
0.00
0.15
0.075
0.00
2. Memahami dan menguasai peraturan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
15
a. Sangat memahami dan menguasai
b. Cukup memahami dan menguasai
c. Tidak memahami
3.00
1.50
0.00
0.45
0.225
0.00
221, No.2010 12 dan menguasai D.
Pengembangan Profesi
2. Mengikuti seminar/sosiali sasi/pembahasa n bidang pengelolaan hutan produksi 4
a. Sangat aktif
b. Cukup aktif
c. Tidak aktif
3.00
1.80
0.60
0.12
0.072
0.024
17. Ketentuan Lampiran 3 Bab III huruf A angka 7 diubah dan menambah 2 (dua) angka baru, yakni angka 9 dan angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut :
7. Hasil penilaian kinerja GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL yang aktif dikelompokan ke dalam 3 (tiga) kategori, sebagai berikut :
a. Baik : Jumlah nilai tertimbang ≥ 2,40 termasuk kategori A;
b. Sedang : Jumlah nilai tertimbang 1,80 s.d. 2,39 termasuk kategori B;
c. Kurang : Jumlah nilai tertimbang < 1,80 termasuk kategori C;
9. Jumlah nilai maksimum tertimbang dibulatkan ke atas (2 angka di belakang koma)
10. Hasil penilaian kinerja GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL yang tidak aktif dikelompokan ke dalam 3 (tiga) kategori, sebagai berikut :
a. Baik : Jumlah nilai tertimbang ≥ 2,00 termasuk kategori A;
b. Sedang : Jumlah nilai tertimbang 1,50 s.d. 1,99 termasuk kategori B;
c. Kurang : Jumlah nilai tertimbang < 1,50 termasuk kategori C;
Koreksi Anda
