Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.58/MENHUT-II/2008 TENTANG KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL melalui peringatan, karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini : f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja. 7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena : b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas. 8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut : 221, No.2010 8
Koreksi Anda