Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.58/MENHUT-II/2008 TENTANG KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (WASGANISPHPL-PKB-R) (4a) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (WASGANISPHPL-PKB-J) (5) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (WASGANISPHPL-PKG-R) (5a) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (WASGANISPHPL-PKG-J) 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (3) GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) memiliki kompetensi: b. Menyusun rencana pembukaan wilayah hutan terkait dengan pembangunan jalan angkutan, sarana dan prasarana base camp, pondok kerja, menara pengawasan, TPn dan TPK. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (9) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Setiap pengelola hutan produksi, pemegang izin pemanfaatan hutan produksi, izin usaha industri primer hasil hutan kayu/hasil hutan bukan kayu dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) wajib memiliki GANISPHPL. (3) Perusahaan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal penerbitan STTPP Diklat atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi belum mengajukan permohonan pengangkatan dan penerbitan Kartu GANISPHPL, maka Kartu GANISPHPL tidak dapat diterbitkan, dan untuk penerbitan Kartu GANISPHPL selanjutnya diwajibkan mengikuti penyegaran terlebih dahulu. (9) Prosedur untuk mutasi kartu GANISPHPL sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8), diatur dalam lampiran 1 Pedoman Sertifikasi GANISPHPL. 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda